Pertanyaan : Assalamu’alaikum.. Buya, ma’af mau Tanya. Bagaimana hukumnya menggunakan wangi-wangian yang mengandung Alkohol, Etanol...
Pertanyaan :
Assalamu’alaikum..
Buya, ma’af
mau Tanya. Bagaimana hukumnya menggunakan wangi-wangian yang mengandung
Alkohol, Etanol ,dsb ?
terima kasih.
Wassalamu’laikum
Wr.Wb
Jawaban :
Wa’alaikumsalam Wr.Wb
Saudariku Maila yang semoga
senantiasa dalam rahmat Allah SWT, amiin.
Alkhohol adalah roh atau inti
khomer yang di haramkan oleh Allah swt. Jadi hukum yang berlaku untuk khomer
juga berlaku untuk alkhohol, hukumnya yaitu mutlaq tidak boleh ) haram) di konsumsi
sebagai makanan dan minuman baik banyak atau sedikit. Maka hukumnya tetap haram
jika ada makanan atau minuman atau untuk campuran obat. Dan obat atau apapun
yang ada kandungan alkhoholnya walaupun sangat sedikit seperti 1 % atau 0,5 %
tetap hukunya haram.
Dan yang anda tanyakan adalah
penggunakan di selain yang kami sebut di atas. Seperti untuk campuran minyak
wangi atau yang lainya yang di gunakan untuk kulit atau baju kita.
Maka hal itu masuk pembahasan
yang lain yaitu masalah najis tidaknya khomer dan alkhohol dalam hal
penggunakan dikulit badan atau di baju. Dalam hal ini para ulama tidak sepakat
pada satu kata tentang kenajisannya. Jumhur ulama atau mayoritas ulama
mengatakan bahwa khomer dan alkhohol adalah najis hakiki , “ hissian wa maknawiyan
“ ( lahir dan batin ) artinya ia najis seperti najisnya darah dan bangkai.
Tidak sah sholat seseorang yang baju ,badan atau tempat sholatnya terkena
alkhohol jika tidak di sucikan terlebih dahulu.
Akan tetapi ada beberapa ulama
yang mengatakan bahwa najisnya khomer dan alkhohol adalah najis maknawi alias
najis batin,yakni haram di minum dan dimakan tetapi tidak najis jika dipakai
untuk kulit, badan dan baju. Dan sah sholatnya orang yang baju dan badannya
terkena alkhohol. Diantara ulama yang berpendapat seperti ini adalah seorang
mujtahid mutlaq Imam Robi’aturroi dan seorang mujtahid dalam madzhab imam
syafi’I yaitu Imam Al-Muzani.
Jika demikian adanya, maka sebisa
mungkin kita mengikuti jumhur ulama kecuali jika dihadapkan pada saat mendesak
semisal ada orang hendak menyemprotkan minyak wangi be alkohol ke baju kita.
Untuk menjaga perasaan orang yang berniat baik tersebut dengan mengambil
pendapat Imam Muzani dengan membiarkan orang tersebut menyemprotkan minyak ke
badan kita. Artinya dalam keadaan tertentu kita bisa mengambil pendapat Imam
Muzani untuk kemaslahatan.
Wallahua’lam bisshowab

COMMENTS