Wanita tidak boleh puasa tanpa seijjn suaminya. Sebab jika puasanya itu akan menghalangi pemenuhan haknya. Ketetapan syariat ini dimaks...
Wanita tidak boleh puasa tanpa seijjn suaminya. Sebab jika puasanya itu akan menghalangi pemenuhan haknya. Ketetapan syariat ini dimaksudkan untuk memantapkan rasa cinta dan keselarasan dalam rumah tangga muslim, dan menyingkirkan hal-hal yang bisa mengeruhkan suasana. Dari Abu Hurairah, dari Rasulallah Saw, bersabda:
“Tidak diperbolehkan bagi wanita untuk puasa, sedangkan suaminya ada. kecuali dengan ijinnya.“[ Muttafaq Alaihi ]
Dalam Riwayat lainnya disebutkan :
“Seorang wanita tidak boleh puasa, sedangkan suaminya ada pada suatu hari selain bulan Ramadhan, kecuali dengan ijinnya [Diriwayatkan Al-Khamsah kecuali An-Nasa’i ]
Hadits ini juga dijadikan dalil bagi suami yang melarang istrinya melakukan puasa nadzar, kecuali dengan ijinnya.
Dalam Hadits Ibnu Abbas disebutkan:”Diantara hak suami atas istrinya adalah, istrinya tidak boleh puasa sunah kecuali atas ijinnya, jika dia tetap puasa, puasanya tidak akan diterima.”
Hadits-hadits ini menunjukkan pengharaman puasa bagi wanita tanpa seijin suaminya yang ada di rumah. Ini merupakan pendapat jumhur. Sebagian madzhab Syafi’i memakruhkannya. Menurut An-Nawawi yang benar adalah pendapat pertama.
Dari uraian ini dapat disimpulkan , bahwa jika istri puasa sunah tanpa ijin suaminya, maka dia telah berdosa.
COMMENTS