Hujan hujan hujan. Sepanjang Januari hingga Februari 2014 ini, hujan seolah tak ada henti hentinya. Banyak berita di televisi banjir aki...
Hujan hujan hujan. Sepanjang Januari hingga Februari 2014 ini, hujan seolah tak ada henti hentinya. Banyak berita di televisi banjir akibat sungai meluap. Di Pati, Kudus, Demak, Kendal Medan, Jakarta, Purworejo Berirama dan kota kota lain di Indonesia banyak terkena banjir. Masalah pun datang kala banjir sedang ataupun pasca. Dalam postingan kali ini, tidak akan membahas mengenai banjir, namun mengenai air hujan yang bercampur dengan air yang kotor dan tidak tahu asal usulnya. Bagaimana si, hukum nya? apakah najis? berikut ulasannya, yang saya ambil dari website www.nu.or.id. Silahkan simak baik baik. Semoga bermanfaat dan memberikan tambahan ilmu, bagi saya pribadi khususnya. :)
Musim penghujan datang lagi. Hujan turun setiap saat tak terkira.
Genangan air ada di mana-mana. Di jalan di rumah dan di sekitar. Selokan
dan berbagai jenis saluran air meluap tak mampu membendung datangnya
hujan. Maka bercampurlah antara air hujan yang suci mengandung rahmat
dengan air comberan yang kotor dan tidak jelas asal usulnya. Tidak
mungkin untuk memisahkan keduanya.
Demikianlah realita di sekitar kita, najis menyebar bersama air hujan
ke mana-mana. Lantas bagaimana kita harus bersikap mengingat kesucian
badan dan pakaian adalah sayarat mutlaq dalam shalat? perlu diketahui
bahwa ada beberapa najis yang dimaafkan, karena sulit dihilangkan
ataupun dihindari. Sebagaimana yang disebutkan dalam Kitab Al-Wajiz
(Syarhul Kabir) karya Imam Al-Ghazali.
Imam Al-Ghazali berkata: Pakaian yang terkena percikan lumpur maupun air dijalan karena sulitnya menghindarkan diri darinya, maka hal ini dimaafkan.
Kemudian jika percikan air maupun lumpur tersebut diyakini mengandung
najis, misalnya genangan air tersebut adalah luapan dari got ataupun
comberan yang najis. Maka hal ini juga dimaafkan jika memang percikan
tersebut sedikit. Seperti pendapat Imam Ar-Rafi’I dalam kitabnya Al-Aziz
Syarhul Wajiz.
Jika diyakini jalan tersebut ada najisnya, maka hukumnya dimaafkan jika percikan tersebut hanya sedikit, namun jika percikan tersebut banyak maka tidak dimaafkan, sebagaimana hukumnya najis-najis yang lain.
Alasan kenapa najis yang sedikit diatas dimaafkan, karena akan
memberatkan jika harus diperintahkan untuk segera mencuci pakaian yang
terkena percikan tersebut. Padahal ia hanya membawa satu pakaian dan
juga ia harus memenuhi kebutuhan hidupnya. (red. Ulil H)
Gimana? sudah tahu gimana hukumnya?? ..:)
Semarang, 07 Februari 2014 17:36
Markas Dakwah UKM Jazirah Polines
Sarifudin
Sumber : NU Online

COMMENTS